WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Propemperda Sulteng 2027 Muat Delapan Ranperda di Luar Daftar Kumulatif Terbuka

PALU – Sebanyak delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 di luar daftar kumulatif terbuka. 

Delapan rancangan tersebut terdiri atas lima Ranperda prakarsa DPRD dan tiga Ranperda prakarsa Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, S.H., saat memaparkan materi Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).

Dalam pemaparannya, Mahfud menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Propemperda menjadi pedoman bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi berdasarkan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat,” kata Mahfud.

Adapun delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi:

  1. Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
  2. Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
  3. Penyelenggaraan Pertanian.
  4. Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  5. Bantuan Hukum.
  6. Perlindungan Masyarakat dan Keluarga dalam Pencegahan dan Penanganan Perilaku Seksual.
  7. Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  8. Perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

Selain delapan Ranperda tersebut, terdapat tiga Ranperda dalam daftar kumulatif terbuka. Ketiganya berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.

Materi yang disampaikan Mahfud menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan mengenai arah dan prioritas pembentukan regulasi daerah pada 2027.

Kegiatan sosialisasi ini juga melibatkan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, perwakilan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas.

Melalui pemaparan tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami agenda pembentukan regulasi daerah sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan yang diprioritaskan.

Dengan perencanaan yang terarah, Propemperda diharapkan menjadi instrumen pembentukan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah. (*)