PALU – Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) harus didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat, kejelasan kewenangan daerah, serta kemampuan pemerintah dalam melaksanakan regulasi.
Karena itu, setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlu melalui proses identifikasi dan analisis kebutuhan sebelum ditetapkan sebagai prioritas pembentukan Perda.
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., saat menyampaikan materi Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dalam Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Senin (2/11/2026).
Dalam pemaparannya, Asri menekankan bahwa setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, mampu menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah.
“Proses penyusunan Propemperda, lanjutnya, perlu didahului identifikasi dan analisis kebutuhan melalui sejumlah metode penjaringan aspirasi dan pengumpulan informasi,” ucapnya.
Metode tersebut antara lain melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, serta wawancara dengan pihak-pihak terkait.
Melalui metode tersebut, kebutuhan masyarakat dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif.
Masukan dari berbagai pemangku kepentingan juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan substansi dan prioritas regulasi yang akan dibentuk.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Anggota DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, S.H., yang menyampaikan materi mengenai program Propemperda 2027.
Sosialisasi juga melibatkan Pimpinan dan Anggota Bapemperda, perwakilan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas sebagai bagian dari upaya memperluas partisipasi dalam proses pembentukan regulasi daerah. (*)



