PALU – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Alfiani Eliata Sallata, mendesak agar tenaga ahli geologi serta asosiasi pertambangan dilibatkan secara aktif dalam tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Keterlibatan ahli teknis dinilai krusial agar regulasi daerah memiliki landasan ilmiah yang kuat serta akurat sesuai kondisi geologis di lapangan.
Pernyataan tersebut ditegaskan Alfiani dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik dan Draft Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan yang digelar di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Jumat (9/10/2026).
Alfiani menilai, perumusan regulasi di sektor ekstraktif tidak boleh hanya berfokus pada pendekatan pasal-pasal hukum semata.
Diperlukan presisi keilmuan geologi dan pemahaman empiris pelaku usaha agar klausul yang ditetapkan benar-benar aplikatif.
Ia membandingkan perancangan aturan ini dengan penyusunan tata ruang wilayah yang mensyaratkan kolaborasi multidisiplin ilmu.
“Misalnya harus ada tenaga geologi masuk di dalam tim penyusun atau asosiasi pertambangan masuk dalam tim penyusun,” kata Alfiani.
Selain aspek keteknikan, Politisi DPRD Sulteng ini menyoroti batas cakupan komoditas yang diatur.
Ia mempertanyakan aspirasi pengaturan pertambangan rakyat khususnya tambang emas apakah dapat dimasukkan dalam Ranperda ini atau memerlukan regulasi terpisah.
Alfiani mengingatkan tim perancang naskah akademik untuk cermat membedakan batasan yuridis dan teknis antara komoditas batuan dengan mineral logam agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari.
“Karena ini mengatur tentang batuan, bukan mineral logam,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar klasifikasi komoditas serta ruang lingkup pertambangan rakyat dikaji kembali secara rinci berdasarkan perundang-undangan di atasnya.
Langkah ini penting agar masalah legalitas tambang rakyat ditangani lewat instrumen hukum yang spesifik dan tepat sasaran.
FGD yang diselenggarakan Komisi III DPRD Sulteng ini diharapkan mampu menyerap masukan komprehensif dari para pakar dan pemangku kepentingan, sehingga Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan yang dihasilkan kelak mampu menjadi pijakan hukum yang matang, akuntabel, serta menopang tata kelola lingkungan di Sulawesi Tengah. (*)



