DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala resmi menjalin kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
Kerja sama tersebut merupakan bagian dari penandatanganan PKS BSSN dengan 20 pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia sebagai upaya memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus meningkatkan keamanan layanan digital pemerintahan.
Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Donggala diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Donggala, Hermanto.
Kepala Diskominfo Donggala, Hermanto, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas pemanfaatan sertifikat elektronik dalam mendukung keamanan transaksi digital di lingkungan pemerintah daerah.
“Sertifikat elektronik nantinya digunakan untuk mendukung penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi pada berbagai layanan administrasi pemerintahan,” kata Hermanto, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, penerapan sertifikat elektronik diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, meningkatkan keamanan dokumen elektronik, serta mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel.
Dalam sambutannya, perwakilan BSSN menjelaskan bahwa sertifikat elektronik memiliki peran penting dalam menjamin keamanan informasi, memastikan keaslian identitas penandatangan, menjaga keutuhan dokumen elektronik, serta memberikan jaminan kenirsangkalan dalam setiap transaksi digital.
BSSN juga menyebut pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan bagian dari percepatan transformasi digital nasional yang membutuhkan sistem pemerintahan yang aman, andal, dan terpercaya.
Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik instansi pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, integrasi layanan tanda tangan elektronik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pendampingan teknis dalam implementasi layanan.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Donggala menargetkan pemanfaatan sertifikat elektronik dapat meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan, memperkuat perlindungan dokumen digital, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan transparan. (*)