Donggala – Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mengapresiasi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Donggala yang akan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025.
Pansus I dibentuk dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Senin (15/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala, para asisten, staf ahli bupati, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Taufik mengatakan pembentukan Pansus I telah berjalan sesuai agenda dan berlangsung lancar.
“Alhamdulillah pembentukan Pansus I tentang LHP BPK RI ini sudah selesai dan berjalan dengan lancar,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, pansus tersebut akan bekerja menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil kerja pansus nantinya wajib dilaporkan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Taufik, BPK memberikan batas waktu maksimal 60 hari kerja untuk pelaporan hasil pembahasan LHP tersebut.
Karena itu, DPRD Donggala melalui Pansus I telah menyepakati jadwal pelaporan agar dapat disampaikan sebelum tenggat waktu berakhir.
“Untuk penetapan waktu pelaporan hasil pansus itu sesuai dengan deadline yang diberikan oleh BPK, yaitu 60 hari kerja. Tadi disepakati lima hari sebelum berakhirnya batas waktu tersebut, hasil kerja pansus sudah akan dilaporkan,” ujarnya.
Ia berharap Pansus I dapat menjalankan tugasnya secara maksimal sehingga seluruh rekomendasi dan tindak lanjut atas temuan dalam LHP BPK dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pansus I DPRD Donggala dijadwalkan akan menyampaikan hasil kerjanya pada 14 Agustus 2026. (*)