Palu – DPRD Sulawesi Tengah melalui Komisi IV membahas penyempurnaan regulasi penyelenggaraan kesehatan melalui uji publik perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu, Jalan Malonda Nomor 12, tersebut bertujuan menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional serta kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
Uji publik dibuka Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi IV, anggota Bapemperda, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah materi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aditya Candradinata, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. Syahriar, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako Asri Lasatu.
Penyempurnaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dinilai penting untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan kesehatan di daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sulteng berharap tata kelola penyelenggaraan kesehatan semakin kuat, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi mengatakan regulasi ini juga diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program Berani Sehat yang menjadi salah satu program prioritas dalam Nawacita Berani Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Masukan dan saran dari para pemangku kepentingan dalam uji publik tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya,” ungkapnya. (*)



