WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Dorong Implementasi Perda Fasilitasi Pesantren Lebih Optimal

PALU – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mendorong implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar berjalan optimal, transparan, dan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Diskusi Publik Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 yang digelar Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026, di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan” tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido.

Diskusi publik turut dihadiri Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Ahmad Syukri, para narasumber, peserta diskusi, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hidayat menyampaikan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren. 

Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola pesantren, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, implementasi perda tersebut memerlukan komitmen bersama, mulai dari perencanaan program, mekanisme pemberian fasilitasi, hingga evaluasi pelaksanaannya. 

Dengan tata kelola yang baik, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,” tegas Hidayat.

Hidayat juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren. 

Menurutnya, aspirasi serta kebutuhan kalangan pesantren perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan langkah-langkah implementasi kebijakan.

“Pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, perlu ada sinergi yang kuat agar kebijakan fasilitasi pesantren dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Ia berharap diskusi publik tersebut dapat menyamakan persepsi para pemangku kepentingan, mengidentifikasi berbagai tantangan, serta menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk memperkuat pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022.

“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. DPRD tentu mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik, sehingga fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” katanya.

Melalui diskusi publik ini, berbagai masukan dari narasumber dan peserta diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus rekomendasi dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren. 

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, PW ISNU, PW NU, dan pengelola pesantren dinilai penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi pengembangan pesantren di Sulawesi Tengah. (*)