WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Evaluasi RIP Teluk Palu dan Tindak Lanjut Kesepakatan Pantoloan

PALU – Polemik pelayanan kapal penumpang di Pelabuhan Pantoloan dan Pelabuhan Donggala menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (26/10/2026), Komisi III merumuskan dua rekomendasi, yakni menindaklanjuti kesepakatan Gubernur bersama masyarakat Pantoloan serta mengusulkan evaluasi dan revisi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Wilayah Teluk Palu.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adi Prabowo, dengan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta DPRD dari kedua daerah.

Dandi mengatakan, RDP digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Pantoloan mengenai pelayanan kapal penumpang. 

Berdasarkan pembahasan bersama, Komisi III merumuskan dua rekomendasi yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.

“Dari hasil RDP ini, ada dua poin rekomendasi yang harus kita tindak lanjuti. Kita mengetahui bersama bahwa Rencana Induk Pelabuhan (RIP) akan segera dievaluasi dan direvisi,” kata Dandi usai rapat.

Rekomendasi pertama ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menindaklanjuti kesepakatan Gubernur Sulteng dengan masyarakat Pantoloan. 

Langkah tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap aspirasi warga, khususnya terkait pelayanan kapal penumpang di Pelabuhan Pantoloan.

Rekomendasi kedua meminta Gubernur Sulawesi Tengah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mengusulkan evaluasi atau revisi RIP Wilayah Teluk Palu. 

Usulan tersebut diharapkan diawali dengan penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesepakatan Wali Kota Palu dan Bupati Donggala.

Komisi III menilai, pengaturan pelayanan pelabuhan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dampak sosial bagi masyarakat. 

Perubahan pola pelayanan kapal penumpang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, tetapi juga menyangkut akses transportasi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga di sekitar Pelabuhan Pantoloan.

Melalui dua rekomendasi tersebut, Komisi III DPRD Sulteng berharap pemerintah provinsi dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. 

Koordinasi antarpemerintah daerah dan kementerian juga diperlukan agar persoalan pelayanan kapal penumpang dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. (*)