PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas penyempurnaan regulasi program Berani Sehat melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).
Pembahasan tersebut menitikberatkan pada kejelasan aturan pelaksanaan program Berani Sehat, khususnya sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin.
Dalam forum tersebut, Syarifuddin menyoroti potensi dampak program Berani Sehat terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia menyampaikan adanya kecenderungan sebagian masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan Mandiri, untuk menghentikan pembayaran iuran karena adanya program pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan regulasi agar program Berani Sehat dapat berjalan beriringan dengan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa menimbulkan tumpang tindih pelayanan maupun ketidakpastian bagi masyarakat.
Selain persoalan kepesertaan, keterbatasan rumah sakit rujukan yang melayani program Berani Sehat turut menjadi perhatian.
Syarifuddin menyebutkan, saat ini baru terdapat dua rumah sakit rujukan untuk program tersebut di Sulawesi Tengah.
Jumlah itu dinilai belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang mencapai sekitar tiga juta jiwa.
“Kita perlu memastikan program Berani Sehat berjalan dengan aturan yang jelas, sehingga masyarakat memahami hak dan prosedur untuk mendapatkan pelayanan. Jangan sampai keterbatasan fasilitas dan kurangnya sosialisasi justru menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak rumah sakit,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Pengaturan yang terukur diperlukan untuk meminimalkan kendala dalam pelaksanaan program, termasuk terkait akses layanan kesehatan dan pembayaran jasa medis tenaga kesehatan.
Karena itu, DPRD Sulteng mendorong agar sasaran penerima manfaat dan cakupan wilayah pelayanan program Berani Sehat diatur secara spesifik.
Sinkronisasi dengan BPJS Kesehatan juga dinilai perlu dilakukan agar kedua skema pelayanan tersebut dapat saling mendukung dan memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Selain aspek pelayanan, kepastian mengenai hak, insentif, serta pembayaran jasa medis tenaga kesehatan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut.
FGD ini dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, serta anggota Komisi IV, yakni Hj. Zalzulmida A. Djanggola, Sri Atun, Yusuf, dan Mahfud Masuara.
Turut hadir tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Melalui FGD tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng berharap penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas, memperkuat koordinasi antarpelaksana program, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang adil, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (*)



