WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Rencana Percepatan Penagihan IPR, Komisi II DPRD Sulteng Minta Dasar Hukum dan Data Konkret

PALU — Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ronald Gulla, mendesak eksekutif memberikan penjelasan utuh mengenai dasar hukum serta perhitungan rinci terkait rencana percepatan penagihan penerimaan dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR). 

Kejelasan tersebut diperlukan sebelum rekomendasi DPRD dibawa ke rapat paripurna.

Pernyataan itu disampaikan Ronald saat memimpin dinamika diskusi dalam rapat kerja Komisi II DPRD Sulteng bersama Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (30/9/2026).

Ronald menegaskan, permintaan Gubernur Sulteng terkait penerbitan surat keputusan atau rekomendasi DPRD guna mempercepat proses penagihan retribusi IPR harus ditopang argumentasi teknis dan landasan hukum yang kokoh.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi dan belum resmi diundangkan.

“Karena ini perda retribusi dan waktunya lebih panjang dalam proses, kemungkinan besar November-Desember paling cepat, sehingga Januari bisa aksi. Kemudian kita bisa kehilangan pendapatan,” kata Ronald.

Oleh karena itu, DPRD memerlukan kepastian mengenai urgensi serta legalitas penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) atau keputusan kepala daerah mendahului berlakunya Perda.

Ronald meminta Biro Hukum Setda Sulteng menyiapkan formulasi yuridis yang kuat sebagai landasan DPRD menyusun rekomendasi resmi.

Selain aspek legalitas, Ronald juga meminta Bapenda dan Dinas ESDM menyajikan data konkret mengenai nilai potensi penerimaan yang terancam hilang jika penagihan ditunda hingga Perda efektif berlaku. Data tersebut dinilai krusial untuk memperkuat pertimbangan DPRD.

“Yang kedua itu apakah bisa memang skenario itu dijalankan walaupun belum ada Pergub, seperti yang disampaikan ESDM, kita bisa melakukan penagihan lebih awal dan objek apa yang bisa kita tagih lebih awal?” ujar Ronald mempertanyakan teknis pelaksanaan di lapangan.

Ia menggarisbawahi, perhatian utama tertuju pada penerimaan dari sektor produksi pertambangan. Sebab,aktivitas pengerukan dan produksi tambang berjalan terus-menerus.

Jika penagihan ditunda, daerah berpotensi kehilangan hak atas penerimaan negara/daerah yang tidak bisa ditarik secara surut.

Ronald berharap instansi terkait dapat bersinergi melengkapi dokumen kajian hukum dan kalkulasi potensi retribusi secara komprehensif, sehingga DPRD dapat mengambil keputusan politik-anggaran yang tepat dan transparan dalam rapat paripurna mendatang. (*)