PALU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah tegas menyikapi kericuhan dan aksi pembakaran kendaraan operasional di area PT Askon, Kabupaten Morowali.
DPRD bakal memanggil manajemen perusahaan secara lintas komisi guna mendalami akumulasi persoalan lingkungan serta tata kelola Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memicu kemarahan warga.
Rencana pemanggilan tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi.
Ia menekankan bahwa keberadaan investasi di daerah seharusnya menghadirkan dampak positif bagi masyarakat lokal, jbukan justru menimbulkan persoalan sosial dan merugikan lingkungan sekitar.
“Kalau investasi itu berdampak negatif terhadap masyarakat, saya adalah orang paling garis depan untuk menolak yang namanya investasi. Untuk apa investasi besar kalau tidak dirasakan oleh masyarakat setempat?” tegasnya saat ditemui sebelum rapat paripurna DPRD Sulteng, Senin (5/10/2026).
Hidayat menilai, polusi debu yang ditimbulkan dari aktivitas jalan hauling perusahaan menjadi salah satu pemicu utama gejolak warga, mengingat letak perlintasan tersebut berada di sekitar kawasan pemukiman.
Menurutnya, dampak lingkungan tersebut semestinya dapat diantisipasi sejak awal oleh perusahaan melalui pengelolaan teknis yang memadai.
“Aktivitas mereka ini kan di tengah pemukiman warga, otomatis pasti ada debu. Jalan hauling ini sebenarnya bisa dipadatkan. Ada teknologi dan tekniknya supaya tidak berdampak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengabaikan bahaya pembiaran masalah yang berlarut-larut tanpa penanganan konkret hingga memicu ledakan kekecewaan di tingkat akar rumput.
“Ini puncak titik kulminasi kemarahan warga hingga terjadi insiden yang tidak kita inginkan,” katanya.
Selain persoalan lingkungan, Komisi IV DPRD Sulteng juga memberikan perhatian serius terhadap penanganan 75 TKA yang sempat diamankan pihak kepolisian guna mencegah gesekan lanjutan.
Hidayat menilai potensi gesekan sosial kerap berakar dari hambatan komunikasi serta minimnya pemahaman TKA terhadap adat dan budaya setempat.
Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah memperketat prosedur penempatan TKA dengan mewajibkan pelatihan bahasa serta pembekalan budaya lokal sebelum diterjunkan ke kawasan industri.
“Sama halnya jika Tenaga Kerja Indonesia (TKI) keluar negeri, ada pelatihan bahasa dan pengenalan budaya minimal tiga sampai enam bulan. Hal ini yang harus kita rapikan,” jelas Hidayat.
Ia mengingatkan agar masuknya investasi tidak lantas dituding mengesampingkan norma sosial dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
“Jangan mentang-mentang investasi lalu mereka semena-mena masuk tanpa paham bahasa sedikit pun. Mereka harus paham budaya di sana,” tegas Hidayat.
Sebagai langkah konkret pencegahan konflik berulang, pemanggilan manajemen PT Askon akan melibatkan Komisi III DPRD Sulteng untuk mendalami aspek teknis pertambangan dan dampak lingkungan, serta Komisi IV yang memfokuskan pembenahan pada sektor ketenagakerjaan dan TKA.
Langkah lintas komisi ini diharapkan mampu melahirkan solusi berkeadilan dan menjaga keharmonisan antara perusahaan, pekerja, dan masyarakat lokal. (*)



