Donggala – Seorang pria berinisial A (26) diamankan Satresnarkoba Polres Donggala karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Towiora, Kecamatan Rio Pakava.
Polisi turut menyita 10 paket yang diduga sabu dan satu timbangan digital.
Terduga diamankan di sebuah kios yang berada di depan rumahnya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andi Marjianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Towiora.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Donggala melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Iptu Andi, Kamis (11/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kios dan area sekitar rumah terduga, petugas menemukan satu plastik berisi 10 paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah kolong kios.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital kecil yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
“Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui barang yang ditemukan merupakan sabu, namun mengaku bukan miliknya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Amir Hamzah, mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku pernah menjual sabu dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” ungkap Iptu Amir.
Saat ini, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Donggala mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (*)