Kejari Donggala Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi PDAM Uwe Lino

Donggala – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Uwe Lino memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi menahan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, Selasa (9/6/2026).

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinisial M, Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino, dan I yang menjabat sebagai Direktur PDAM Uwe Lino.

Keduanya ditahan secara terpisah sebelum dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai unsur formil dan materiil dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu M dan I. Penahanan dilakukan karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tersangka M dititipkan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Sigi, sementara tersangka I menjalani penahanan di Rutan Mahesa Palu.

“Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Rinto.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dikawal petugas menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejari Donggala.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Rinto belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci.

“Nanti akan kami sampaikan sesuai perkembangan penyidikan,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Donggala yang diserahkan kepada Kejari Donggala pada 29 Oktober 2025.

Audit tersebut mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan keuangan dan aset PDAM Uwe Lino pada tahun anggaran 2024 hingga semester pertama 2025.

Berdasarkan temuan itu, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Inspektur Kabupaten Donggala, Direktur PDAM Uwe Lino, dan Kepala Seksi Penagihan PDAM.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 yang diterbitkan pada 10 November 2025.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5 miliar.

Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Selama proses penyidikan, Kejari Donggala turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi mata uang asing sebanyak 60 real dan 12 ringgit, satu unit mobil Pajero Sport, empat unit sepeda motor, enam perangkat elektronik, tiga telepon genggam, satu unit smartwatch, dua cincin dan satu gelang berbahan logam mulia, serta tiga bidang tanah dan bangunan beserta sertifikatnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perbankan dan pegawai PDAM Uwe Lino untuk memperkuat alat bukti. (*)