DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala menerbitkan imbauan kewaspadaan terhadap ancaman pencemaran udara yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang berimbas ke wilayah Kabupaten Donggala.
Langkah ini diambil menyusul ditemukannya penurunan kualitas udara yang mulai mendekati ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Pengumuman Bupati Donggala Nomor: 400.14.4.3_12/DLHPERKIMTAN/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026, hasil pengujian kualitas udara untuk parameter Particulate Matter 2,5 (PM2,5) menunjukkan angka pengukuran mencapai 53,35 µg/m³.
Pengujian tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Donggala pada 13 hingga 14 Oktober 2026.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil tindakan pencegahan guna meminimalisasi dampak paparan asap terhadap kesehatan.
“Masyarakat diminta untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kondisi udara diselimuti asap serta disarankan menggunakan masker yang sesuai kriteria keselamatan, seperti masker jenis N95, apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah,” tertulis dalam edaran Bupati dikutip Senin (19/10/2026).
Pemkab Donggala juga menegaskan larangan keras bagi warga untuk tidak melakukan pembakaran sampah maupun pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Selain itu, warga diimbau menjaga kualitas udara di dalam ruangan dan memantau perkembangan informasi resmi dari pemerintah daerah secara berkala.
Imbauan ini menaruh perhatian khusus pada kelompok rentan, seperti anak-anak, lanjut usia (lansia), ibu hamil, serta warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan.
Paparan udara berpolusi tinggi dinilai berisiko menimbulkan gangguan kesehatan mulai dari iritasi mata, iritasi tenggorokan, batuk, sesak napas, hingga memperburuk kondisi penderita asma, penyakit jantung, dan paru-paru.
Pemerintah Kabupaten Donggala berharap imbauan ini dapat dipatuhi dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat demi menjaga kesehatan bersama di tengah potensi peningkatan pencemaran udara akibat karhutla. (*)