PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum bagi pengembangan sektor pertanian di Sulawesi Tengah.
FGD berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin sekaligus dibuka oleh Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla, S.T.
Kegiatan tersebut dihadiri anggota Komisi II DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi II dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian merupakan prakarsa Komisi II DPRD Sulteng.
Penyusunannya diarahkan untuk membangun kerangka regulasi yang komprehensif dalam mendukung pengelolaan sektor pertanian, mulai dari perencanaan hingga perlindungan petani.
Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronal Gulla mengatakan Sektor pertanian memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan, menyediakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan pelaku usaha pertanian.
“Penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan berbagai tantangan, termasuk perkembangan teknologi, perubahan iklim, dinamika pasar, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam pembahasan tersebut, naskah akademik menjadi landasan ilmiah, teoritis, dan yuridis bagi penyusunan Ranperda.
Materi yang dikaji mencakup perencanaan pertanian, tata kelola lahan, penyediaan sarana dan prasarana, sistem budi daya, penanganan pascapanen, pemasaran hasil pertanian, serta perlindungan petani.
Pengembangan teknologi pertanian yang ramah lingkungan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mendukung produktivitas dan keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
Melalui FGD ini, masukan dari anggota DPRD, tenaga ahli, tim penyusun, dan perangkat daerah terkait diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik sebelum proses pembentukan Ranperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan sektor pertanian di Sulawesi Tengah, sekaligus mendukung penyelenggaraan pertanian yang terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani. (*)



