PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penyusunan regulasi yang mampu memperkuat perlindungan petani, meningkatkan produktivitas, serta menjamin keberlanjutan sektor pertanian di daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah.
Selain menjadi penopang kebutuhan pangan, sektor ini juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, penguatan ekonomi perdesaan, dan kesejahteraan petani.
Hal tersebut disampaikan Yus Mangun saat memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian di Hotel Best Western Plus Coconut, Kota Palu, Senin (19/10/2026).
Menurut Yus, Sulawesi Tengah memiliki potensi pertanian yang besar. Namun, pengembangannya masih menghadapi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan sarana dan prasarana, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk dan benih, serta persoalan pemasaran hasil pertanian dan dampak perubahan iklim.
Di samping itu, keterhubungan antara proses produksi, pengolahan, hingga pemasaran hasil pertanian juga dinilai perlu ditingkatkan agar potensi sektor pertanian dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Sulteng berkomitmen mendorong dan mengawal proses pembentukan Ranperda tersebut agar berlangsung secara terbuka, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan dapat menjadi dasar penguatan perlindungan dan pemberdayaan petani, peningkatan produktivitas serta daya saing hasil pertanian, penguatan kelembagaan petani, hingga pengembangan sistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Yus juga berharap pelaksanaan uji publik dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan guna menyempurnakan substansi Ranperda.
“Melalui uji publik ini, kami berharap berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Yus turut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses penyusunan Ranperda.
Uji publik ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, kelompok tani, penyuluh pertanian, hingga pelaku usaha di sektor pertanian.
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Sopian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulteng Fandy Ryanto, serta Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Prof. Dr. Bunga Elim Somba.
Turut hadir tenaga ahli lingkup DPRD Sulteng dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD Sulteng berharap penyelenggaraan pembangunan pertanian di daerah memiliki arah dan landasan hukum yang lebih kuat, sehingga mampu memberikan perlindungan kepada petani sekaligus mendorong terwujudnya sektor pertanian Sulawesi Tengah yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)



