WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

DPRD Sulteng Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan ASN

PALU – Penguatan akses terhadap keadilan menjadi salah satu perhatian Komisi I DPRD Sulawesi Tengah dalam pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. 

Regulasi ini diharapkan tidak hanya menjamin pendampingan hukum bagi masyarakat miskin, tetapi juga memperjelas perlindungan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) saat menjalankan tugas kedinasan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam uji publik yang digelar Komisi I DPRD Sulteng di Gedung Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I, Bapemperda, tenaga ahli, tim penyusun, organisasi perangkat daerah (OPD), serta instansi terkait.

Materi Ranperda dipaparkan Reni Etikawati dengan menghadirkan narasumber Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulteng, serta Dr. Imran dari Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala mengatakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperkuat agar mereka memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. 

Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk mengatur bantuan dan perlindungan hukum bagi ASN yang menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Perlindungan tersebut perlu memiliki batasan yang jelas, yakni berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan bukan untuk kepentingan atau persoalan pribadi ASN.

“Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan,” ujarnya.

Pembahasan Ranperda ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. 

Penyesuaian regulasi dinilai penting agar ketentuan yang berlaku dapat menjawab kebutuhan hukum dan perkembangan saat ini.

Melalui uji publik tersebut, Komisi I DPRD Sulteng menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. (*)