Donggala – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Donggala.
Penyampaian laporan tersebut dilakukan melalui Pidato Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Rabu (17/6/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Donggala, Muhammad Yasin Lataka.

Bupati Vera Elena Laruni menyampaikan, laporan pertanggungjawaban ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui pihak legislatif.
Dalam pidatonya, Bupati Vera memaparkan rincian capaian realisasi anggaran Kabupaten Donggala sepanjang tahun anggaran 2025.
Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp 1,42 triliun, atau memenuhi sekitar 95,68 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp 1,48 triliun.
Sementara itu, untuk realisasi belanja daerah pada tahun 2025 menyerap anggaran sebesar Rp 1,46 triliun, atau sebesar 91,10 persen dari total target pagu sebesar Rp 1,61 triliun.
“Melalui laporan pertanggungjawaban ini, kita dapat melihat sejauh mana kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan,” ujarnya.
Vera juga mengumumkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Menurutnya, capaian membanggakan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, DPRD, serta berbagai pihak yang terus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan.
Meski kembali menyabet predikat WTP, Pemkab Donggala mengakui masih ada beberapa catatan kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2025.
Menyikapi hal itu, Bupati Donggala menegaskan akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Vera berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ini berjalan lancar agar bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang paripurna ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Donggala Rustam Efendi, para Staf Ahli, Asisten Setda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Donggala. (*)