Bawa 10 Bom Ikan Siap Pakai, 5 Pelaku Pengeboman Ikan di Dampelas Dibekuk TNI-Polri

DONGGALA – Aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah desa menangkap lima pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Desa Malonas, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.40 WITA. Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B dan I asal Desa Rerang, S dan A asal Desa Sibayu, serta A asal Desa […]

DONGGALA – Aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah desa menangkap lima pelaku pengeboman ikan (destructive fishing) di perairan Desa Malonas, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.40 WITA.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B dan I asal Desa Rerang, S dan A asal Desa Sibayu, serta A asal Desa Malino.

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 10 set bom ikan rakitan siap pakai dan dua unit perahu motor.

Penangkapan berawal dari patroli gabungan yang melibatkan Babinsa Koramil 1306-15/Damsol Serda Tammangeng, Bhabinkamtibmas Polsek Damsol, personel Ditpolairud Polda Sulteng, dan aparat Desa Malonas.

Danramil 1306-15/Damsol, Kapten Inf Muzakir Djahum, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa praktik pengeboman ikan sangat merusak ekosistem laut serta merugikan nelayan lokal.

“Benar, lima pelaku bom ikan berhasil diamankan oleh tim gabungan. Barang bukti 10 set bom rakitan dan dua perahu sudah kami amankan,” kata Kapten Inf Muzakir.

Saat ini, kelima terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Damsol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Koramil turut mengimbau masyarakat nelayan di wilayah Dampelas untuk menghentikan penggunaan bahan peledak maupun racun demi menjaga kelestarian laut. (*)