DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Jumat (26/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Donggala Mohamad Yasin Lataka dan dihadiri Bupati Donggala Vera Elena Laruni, jajaran pimpinan serta anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Donggala dan Ketua DPRD usai penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran DPRD terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala melaporkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp1,42 triliun atau 95,68 persen dari target APBD Perubahan sebesar Rp1,48 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp1,46 triliun atau 91,10 persen dari target Rp1,61 triliun.
Pada rapat paripurna juga disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Donggala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah dinilai telah memenuhi standar akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan ranperda.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan tata kelola keuangan daerah,” ujar Vera.
Ia berharap pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Donggala.
Penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan akhir pembahasan di tingkat DPRD sebelum memasuki proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)