PALU – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menerima sertifikat tanah hak pakai yang diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Minggu (10/5/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari program strategis pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah serta memberikan kepastian hukum atas aset negara.
Program ini juga menjadi bagian dari capaian pendaftaran tanah di Sulawesi Tengah yang telah mencapai hampir 50 persen bidang tanah terdaftar dan bersertifikat.
Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menegaskan bahwa sertifikat tersebut menadi penguatan penting dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami semakin memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Ini juga akan mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas percepatan program sertifikasi tanah di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Donggala berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat. Kami berharap program ini terus berlanjut agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat reforma agraria dan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah.
“Ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh aset negara memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi tanah,” ujar Ossy.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi simbol penguatan kolaborasi lintas sektor dalam mendorong percepatan reforma agraria dan penataan aset negara di Sulawesi Tengah. (*)