Donggala – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala menjelang hari raya Idul Fitri.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/30/ITKAB/III/2026, Bupati melarang keras adanya praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan tugas.
“Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, termasuk dalam perayaan hari raya,” tulis keterangan dalam poin edaran tersebut, dikutip Jumat (20/3/2026).
Berikut adalah poin-poin penting dalam Surat Edaran Bupati Donggala terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi:
1. Larangan Minta THR ke Masyarakat Perusahaan
Dalam edaran tersebut, ASN dilarang keras meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai, baik atas nama pribadi maupun instansi. Tindakan ini ditegaskan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
2. Wajib Lapor ke KPK dalam 30 Hari
Bagi pejabat atau ASN yang terlanjur menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
3. Ketentuan Bingkisan Makanan
Khusus untuk penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak/kadaluarsa, Bupati mengimbau agar barang tersebut disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Penyaluran ini harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi masing-masing disertai dokumentasi.
4. Dilarang Pakai Fasilitas Dinas
Bupati juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama selama masa libur hari raya.
5. Imbauan untuk Perusahaan dan Masyarakat
Pimpinan perusahaan, korporasi, dan asosiasi diharapkan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri.
Jika ada oknum ASN yang meminta gratifikasi, masyarakat diminta segera melapor ke aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK.
Surat Edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, pada 18 Maret 2026 sebagai langkah nyata menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kabupaten Donggala.
Masyarakat dan pegawai dapat mengakses informasi lebih lanjut atau melaporkan indikasi gratifikasi melalui laman resmi https://gol.kpk.go.id atau layanan WhatsApp KPK di nomor +628111455575. (*)