WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Bapemperda DPRD Sulteng Serap Aspirasi Pemangku Kepentingan untuk Penyusunan Propemperda 2027 

PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dengan menghimpun berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas.

Penjaringan aspirasi tersebut berlangsung dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Senin (2/11/2026).

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, menegaskan bahwa setiap usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak serta-merta diterima, tetapi harus melalui kajian berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan daerah, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, pembentukan Perda tidak semata-mata berorientasi pada penambahan produk hukum daerah. 

Regulasi yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif.

“Setiap usulan Ranperda perlu melalui kajian dan penilaian sebelum ditetapkan sebagai prioritas pembentukan Perda,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam kegiatan tersebut. 

Partisipasi berbagai pihak dinilai penting untuk memperkaya substansi Ranperda agar regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.

Dalam sesi diskusi, perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan perkembangan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Upaya tersebut menjadi bagian dari dorongan untuk meningkatkan perlindungan terhadap karya cipta dan potensi kekayaan intelektual daerah, termasuk produk unggulan Sulawesi Tengah seperti Durian Volcano.

Selain BRIDA, sejumlah peserta juga menyampaikan masukan terkait perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, serta fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.

Perwakilan PAPRI turut menyoroti pentingnya perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.

Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari Pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang sedang dipersiapkan.

Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Sulteng berharap penyusunan Propemperda 2027 dapat berlangsung secara lebih partisipatif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi berbagai kelompok masyarakat.

Keterlibatan pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan regulasi daerah yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah. (*)