WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Komisi I DPRD Sulteng Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum

PALU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum yang tengah disusun DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengatur upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus membahas aspek perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan.

Untuk menyempurnakan substansi rancangan regulasi tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik di Gedung Sritti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026).

Kegiatan dibuka dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala. 

Uji publik ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan untuk memperoleh masukan, saran, dan pandangan dari berbagai pihak sebelum Ranperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya anggota Komisi I DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.

Dalam forum tersebut, tim penyusun yang diwakili Reni Etikawati memaparkan materi Ranperda. 

Pembahasan juga menghadirkan Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Imran, sebagai narasumber.

Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum dilatarbelakangi kebutuhan untuk menjamin akses masyarakat terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. 

Hal ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam prinsip negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi. 

Pemberian bantuan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) dan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Selain mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Ranperda tersebut juga membahas kebutuhan pendampingan dan perlindungan hukum bagi ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, ASN dapat menghadapi persoalan hukum, baik berupa perkara pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan pekerjaan dan kewenangan kedinasan. 

Oleh karena itu, pengaturan mengenai pendampingan hukum dinilai perlu memberikan kepastian terkait bentuk perlindungan, ruang lingkup, serta batasan pemberiannya.

Perlindungan hukum bagi ASN perlu dibedakan antara persoalan yang timbul akibat pelaksanaan tugas kedinasan dan persoalan yang bersifat pribadi. 

Dengan demikian, pendampingan hukum dapat diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga profesionalitas, integritas, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Penyempurnaan regulasi ini juga berkaitan dengan keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin. 

Seiring perkembangan kebutuhan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan agar pengaturan bantuan hukum lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Melalui uji publik ini, Komisi I DPRD Sulteng menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan materi Ranperda. 

Masukan dari unsur pemerintah, akademisi, tenaga ahli, dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat substansi regulasi, sehingga pengaturannya memiliki kejelasan mengenai penerima bantuan hukum, mekanisme pemberian layanan, serta bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan.

Hasil pembahasan tersebut selanjutnya diharapkan menjadi dasar dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan dan proses pembentukan peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, penyelenggaraan bantuan hukum di Sulawesi Tengah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, serta mengatur pendampingan hukum bagi ASN secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. (*)