PALU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya merumuskan landasan ilmiah dan hukum bagi pembentukan regulasi daerah terkait akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
FGD berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lantai III, Gedung B, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala mengatakan forum tersebut digelar untuk menghimpun masukan, pandangan, dan saran dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan naskah akademik Ranperda tentang Bantuan Hukum.
Pembahasan mencakup aspek hukum, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian materi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Naskah akademik merupakan dokumen penting dalam proses pembentukan peraturan daerah karena memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari perlunya suatu regulasi,” tuturnya.
Melalui penyusunan dokumen tersebut, materi Ranperda diharapkan memiliki dasar yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan itu, penyusunan regulasi bantuan hukum perlu memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum.
“Perumusan kebijakan juga perlu mempertimbangkan bentuk dukungan yang dapat dilaksanakan pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Bartholomeus.
Komisi I DPRD Sulteng mendorong agar setiap masukan yang disampaikan dalam FGD dikaji secara mendalam dan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik.
Proses tersebut diharapkan membantu menghasilkan rancangan regulasi yang memiliki arah kebijakan jelas, tersusun secara sistematis, dan dapat diterapkan.
Penyusunan Ranperda tentang Bantuan Hukum merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembentukan produk hukum daerah.
Regulasi ini diharapkan dapat mendukung upaya perluasan akses masyarakat terhadap bantuan dan pendampingan hukum, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui FGD tersebut, penyusunan naskah akademik Ranperda tentang Bantuan Hukum diharapkan berjalan secara terarah dan menghasilkan rumusan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah. (*)



