PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pertambangan dan pengangkutan material (hauling) di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (12/10/2026), menyusul persoalan legalitas perizinan perusahaan dan keluhan masyarakat terkait dampak operasional di wilayah tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, mengatakan penghentian sementara diperlukan hingga persoalan legalitas perusahaan dan tuntutan masyarakat mendapatkan kejelasan.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat menunjukkan dokumen perizinan serta kontrak kerja sama yang menjadi dasar kegiatan operasional.
Menurut Musliman, kegiatan pertambangan di Matarape melibatkan sejumlah entitas perusahaan.
Ia menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dimiliki PT Kacci Purnama Indah yang berlokasi di Sulawesi Tenggara, sedangkan pengelolaan jalur hauling, pelabuhan atau jetty, serta kegiatan kontraktor pertambangan melibatkan pihak berbeda.
“Kami sudah sampaikan, mana kontrak interkoneksi mereka semua? Jika tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas dan kontraknya, berarti aktivitas ini dinilai ilegal dan berkolaborasi melakukan kegiatan tanpa izin yang sah,” ucapnya.
Selain persoalan perizinan, RDP tersebut juga membahas keluhan masyarakat mengenai debu dari kendaraan pengangkut material yang melintas menuju pelabuhan.
Warga menilai aktivitas tersebut berdampak terhadap lingkungan permukiman.
Penggunaan jalan provinsi sebagai jalur hauling turut menjadi perhatian Komisi III.
Musliman menyampaikan bahwa Dinas Bina Marga telah membenarkan perusahaan belum pernah mengurus maupun memperoleh izin untuk melintas di ruas jalan tersebut.
Ia juga menyebut dinas terkait sebelumnya telah melayangkan surat kepada perusahaan, tetapi teguran itu disebut belum ditindaklanjuti.
Komisi III turut menyoroti dugaan belum terpenuhinya dokumen Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Aspek perizinan dan dampak penggunaan jalan tersebut dinilai perlu diperjelas sebelum aktivitas operasional dilanjutkan.
Berdasarkan berbagai persoalan yang dibahas, Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan penghentian sementara aktivitas operasional yang berkaitan dengan PT Kacci Purnama Indah beserta kontraktornya di wilayah Matarape.
DPRD juga berencana menyampaikan rekomendasi kepada gubernur agar mengusulkan pencabutan atau penangguhan sementara izin kepada kementerian terkait sesuai kewenangannya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III akan menggelar RDP lanjutan setelah masa kunjungan daerah pemilihan (kundapil) anggota DPRD selesai.
Rapat berikutnya direncanakan menghadirkan perwakilan masyarakat dan seluruh entitas perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pertambangan serta pengangkutan material di Matarape.
Komisi III DPRD Sulteng menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas perizinan dan penanganan keluhan masyarakat yang terdampak. (*)



