Wabup Donggala Bahas MoU Kerja Sama dengan Pemkot Palu, Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai mematangkan rencana kerja sama antardaerah melalui penyusunan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang difokuskan pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi antara Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, dengan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Palu, Rabu (15/7/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua pemerintah daerah membahas ruang lingkup kerja sama yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program lintas daerah sesuai kewenangan masing-masing.

Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, mengatakan kolaborasi antardaerah diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri.

“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sinergi antardaerah. Kami berharap melalui nota kesepahaman ini dapat lahir program-program konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat, baik dalam peningkatan pelayanan publik maupun kesejahteraan masyarakat,” ujar Taufik.

Ia mengatakan Kabupaten Donggala dan Kota Palu memiliki potensi yang saling melengkapi sehingga perlu diintegrasikan melalui kerja sama yang terarah dan berkelanjutan.

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan program yang efektif, saling mendukung, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua daerah.

Selain menyepakati penyusunan nota kesepahaman, kedua pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi pelaksanaan kerja sama secara berkala setiap tahun.

Evaluasi itu bertujuan memastikan seluruh program berjalan optimal sekaligus menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pada masa mendatang.

Turut mendampingi Wakil Bupati Donggala dalam pertemuan tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bapperida, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Donggala, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait. (*)