THR PPPK Donggala Belum Cair, Pemkab Sebut Terkendala Anggaran

Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dapat direalisasikan.

Kepastian tersebut tertuang dalam surat resmi Pemkab Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang ditujukan kepada seluruh PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam surat itu dijelaskan, penundaan pembayaran THR disebabkan oleh keterbatasan anggaran serta kondisi keuangan daerah yang belum memadai.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa THR bagi PPPK tetap menjadi hak yang akan dipenuhi.

“Pembayaran THR akan diberikan setelah kondisi keuangan daerah memadai dan tersedianya alokasi anggaran dalam APBD yang diperuntukkan untuk THR dan pembayarannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani Bupati Donggala, Vera Elena Laruni.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh seluruh PPPK, meski kebutuhan menjelang hari raya cenderung meningkat.

Penundaan tersebut turut menjadi sorotan karena THR memiliki peran penting dalam membantu memenuhi kebutuhan aparatur, khususnya menjelang Idul Fitri. (*)