Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut berupa Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah maupun lokasi lain di luar kantor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi, menegaskan bahwa penerapan WFH dan WFA bukan berarti ASN libur dari pekerjaan.
“WFH/WFA bukan libur kerja ASN. ASN tetap bekerja, hanya lokasi kerjanya yang fleksibel. Namun, ketika dibutuhkan, ASN harus siap segera masuk kantor,” ujar Rustam, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pola kerja fleksibel bagi ASN.
Menurutnya, penerapan sistem kerja tersebut bersifat sementara dan akan berlangsung hingga akhir pekan.
“Ini kebijakan pemerintah akan kita laksanakan hingga hari Jumat, dan akan normal kembali masuk kantor pada 30 Maret mendatang,” pungkasnya. (*)