Donggala – Polres Donggala menyisir sejumlah titik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tanantovea dan Labuan guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, Kamis (16/4/2026).
Operasi yang menyasar Desa Wombo Mpanau, Labuan Toposo, dan Labuan Lumbubaka ini mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan pemasangan spanduk larangan.
Wakapolres Donggala, Kompol Sulardi, yang memimpin langsung penertiban tersebut menegaskan bahwa aktivitas tambang liar harus dihentikan karena merusak ekosistem dan melanggar hukum.
“Penambangan tanpa izin memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sulardi di sela-sela kegiatan.
Bagi para pelanggar, polisi mengingatkan adanya ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Meski mengancam dengan sanksi berat, jalannya penertiban berlangsung kondusif karena masyarakat dinilai kooperatif menerima imbauan petugas.
Polres Donggala berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan patroli berkala bersama instansi terkait.
Langkah ini diambil untuk memastikan aktivitas penambangan ilegal tidak kembali muncul demi keberlangsungan lingkungan hidup di Kabupaten Donggala. (*)