Pemkab Donggala Siapkan Strategi Sertifikat Tanah Gratis untuk Warga Miskin

Donggala – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah bagi warga kurang mampu di Kabupaten Donggala.

Hal ini disampaikan Taufik usai menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu, Rabu (1/4/2026).

Langkah ini diambil merespons arahan Menteri ATR/BPN terkait tingginya angka konflik agraria akibat penguasaan tanah yang belum memiliki alas hak atau sertifikat resmi.

Menyikapi arahan pusat, Taufik menegaskan bahwa Pemkab Donggala akan segera melakukan pendataan terhadap lahan milik masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 (miskin ekstrem).

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala untuk mendata lahan masyarakat kategori desil 1 hingga 4 yang belum bersertifikat,” ujar Taufik.

Target utamanya adalah memberikan fasilitas pengurusan sertifikat tanah secara gratis, termasuk kebijakan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Taufik mengakui bahwa persoalan sengketa lahan masih menjadi tantangan di wilayah Donggala. Banyak warga yang sudah mendiami lahan selama puluhan tahun namun belum memiliki legalitas hukum yang kuat.

“Selama ini masih banyak masyarakat di Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi itu kerap memicu sengketa dan konflik agraria,” jelasnya.

Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikat, diharapkan potensi penyerobotan lahan oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat diminimalisir.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan secara simbolis sertifikat aset pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Donggala oleh Menteri ATR/BPN. (*)