Disdukcapil dan Kemenag Donggala Kerja Sama, Pasangan Pengantin Baru Bakal Terima KTP dan KK

DONGGALA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Donggala bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Donggala menjalin kerja sama untuk mempermudah penerbitan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin baru melalui inovasi Pakatantu Kusarumaka.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) oleh Kepala Disdukcapil Donggala, Rahmanur, dan Kepala Kantor Kemenag Donggala, Haerolah Muh. Arief, di Donggala.

Kepala Disdukcapil Donggala, Rahmanur, mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan yang baru menikah.

“Melalui inovasi Pakatantu Kusarumaka, kami ingin mempermudah pasangan pengantin baru dalam memperoleh dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status perkawinan mereka,” ucapnya Jumat (23/10/2026).

Pakatantu Kusarumaka merupakan inovasi pelayanan berupa penyerahan langsung Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan pengantin baru.

Inovasi ini digagas pada 2024 oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Donggala, Zulham.

Melalui program tersebut, pasangan yang baru menikah diharapkan dapat memperoleh KTP dengan status perkawinan terbaru dan KK sesuai perubahan susunan keluarga, setelah proses administrasi kependudukan selesai.

Untuk mendukung pelaksanaan program hingga tingkat kecamatan, Kepala Kantor Kemenag Donggala berkomitmen menyosialisasikan kerja sama tersebut kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Donggala.

Kepala Disdukcapil Donggala juga berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan setelah melangsungkan pernikahan. (*)