DONGGALA – Sebanyak lima ekor sapi yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, ditertibkan petugas gabungan.
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemerintah Kelurahan Gunung Bale dan unsur ketenteraman dan ketertiban Kecamatan Banawa.
Camat Banawa, Mohammad Reza, mengatakan penertiban dilakukan karena keberadaan hewan ternak yang berkeliaran dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Lima ekor sapi diamankan pada hari Senin dan dibawa ke area belakang Kantor Camat Banawa untuk ditertibkan,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, penertiban juga dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keselamatan, terutama apabila hewan ternak berkeliaran di jalan dan mengganggu pengguna kendaraan.
Dari lima ekor sapi yang diamankan, dua ekor telah diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reza menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan daerah (perda), pemilik ternak yang terjaring penertiban dapat dikenakan denda sebesar Rp300 ribu per ekor.
Namun, Pemerintah Kecamatan Banawa sebelumnya memberikan kebijakan berupa pengenaan denda sebesar 50 persen dari ketentuan tersebut atau Rp150 ribu per ekor.
Kebijakan pengurangan denda itu tidak berlaku bagi pemilik ternak yang kembali terjaring untuk kedua kali atau lebih.
“Kalau sudah kali kedua, ketiga dan seterusnya, kami akan memberikan denda penuh sebesar Rp300 ribu per ekor,” tegas Reza.
Ia mengatakan penerapan denda penuh dilakukan karena masih ditemukan ternak yang sama berkeliaran setelah sebelumnya ditertibkan.
Reza menambahkan, penerimaan dari denda penertiban tersebut akan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Donggala sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau pemilik hewan ternak di wilayah Kecamatan Banawa agar tidak membiarkan ternaknya berkeliaran bebas dan memastikan hewan tetap berada di tempat yang aman.
“Kami mengimbau kepada pemilik ternak agar mengandangkan dan mengawasi hewan ternaknya sehingga tidak mengganggu ketertiban, kebersihan, maupun keselamatan masyarakat,” imbaunya.
Pemerintah Kecamatan Banawa bersama akan terus melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang berkeliaran di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum. (*)