DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) II di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Donggala Moh. Yasin Lataka serta dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, jajaran asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sidang tersebut, Ketua Pansus II DPRD Donggala, Fany Sirey Mowar, membacakan laporan hasil kerja penyusunan tiga Rancangan Peraturan DPRD, yakni Perubahan Tata Tertib (Tatib), Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
“Penyusunan ketiga peraturan ini dilakukan untuk penyesuaian regulasi nasional, penguatan fungsi pengawasan, pembentukan perda, dan anggaran, serta penguatan tata kelola etika anggota dewan,” ucap Fany.
Terkait perubahan Tata Tertib DPRD, Pansus II menyepakati sekitar 23 perubahan yang mencakup penguatan fungsi pengawasan dan anggaran, penyesuaian mitra komisi pasca-perampingan OPD, penambahan aturan kunjungan kerja daerah pemilihan (dapil), hingga sosialisasi Perda inisiatif DPRD kepada masyarakat.
Sementara itu, rancangan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan mengatur norma perilaku, larangan, mekanisme pengaduan, tahapan pemeriksaan, hingga hak pembelaan diri bagi anggota dewan yang diperiksa.
Di akhir laporan, Pansus II merekomendasikan agar ketiga Rancangan Peraturan DPRD tersebut dapat segera ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna sebagai pedoman resmi pelaksanaan tugas lembaga legislatif Donggala. (*)