17 Kali Paripurna, DPRD Donggala Catat Sejumlah Capaian di Masa Persidangan Kedua

DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menutup masa persidangan kedua sekaligus membuka masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2026 melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Senin (31/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Donggala Moh Yasin Lataka didampingi Wakil Ketua I Kelvin Soputra.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, jajaran Asisten Sekretariat Daerah, staf ahli, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Donggala Moh Yasin Lataka mengatakan, pelaksanaan masa persidangan kedua mengacu pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2026 tentang jadwal kegiatan dan acara rapat DPRD, yang kemudian beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam masa persidangan kedua, DPRD Donggala melaksanakan sejumlah agenda, antara lain pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2025.

DPRD juga membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2025, mulai dari penyampaian nota keuangan, pandangan umum fraksi, jawaban kepala daerah, hingga pembahasan melalui Badan Anggaran.

Selain itu, DPRD membahas tiga rancangan peraturan daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala Tahun 2025-2040.

Agenda lainnya yakni pembentukan Pansus II untuk membahas perubahan tata tertib DPRD, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan, penyampaian hasil reses masa persidangan kedua, serta penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Yasin menyebut, selama masa persidangan kedua DPRD Donggala telah melaksanakan 17 rapat paripurna.

Selain itu, terdapat empat rapat Badan Musyawarah, 14 rapat Badan Anggaran, 11 rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta rapat komisi yang terdiri dari Komisi I sebanyak delapan kali, Komisi II lima kali, dan Komisi III tiga kali.

DPRD juga melaksanakan dua kali rapat pembentukan panitia khusus dan satu kali kegiatan reses pada masa persidangan kedua.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Donggala bersama Bupati Donggala menetapkan satu peraturan daerah.

Sementara produk hukum lainnya yang dihasilkan terdiri dari tujuh keputusan DPRD, dua keputusan dewan, dan empat keputusan pimpinan DPRD.

“Demikian gambaran singkat kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan serta hasil-hasil yang telah dicapai DPRD Kabupaten Donggala selama masa persidangan kedua Tahun Sidang 2026,” kata Yasin.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan pernyataan resmi Ketua DPRD Donggala yang menandai berakhirnya masa persidangan kedua sekaligus dimulainya masa persidangan ketiga Tahun Sidang 2026. (*)