DONGGALA – Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan, mewakili Bupati Donggala menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala Tahun 2025-2040 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala, Senin (29/6/2026).
Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Donggala, Kecamatan Banawa dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, dan sejumlah pimpinan OPD.

Dalam penyampaiannya, Taufik M Burhan menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengharuskan pemerintah kabupaten/kota memiliki Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang ditetapkan melalui peraturan daerah.
Menurutnya, sektor pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Selain berdampak pada peningkatan pendapatan, sektor ini juga berpengaruh terhadap aspek sosial, budaya, lingkungan, dan pembangunan wilayah.
“Ranperda ini disusun sebagai pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Donggala,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut memuat visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, program, serta arah pengembangan pariwisata yang akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan selama periode 2025 hingga 2040.
“Selain sebagai pedoman pembangunan, Ranperda tersebut juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan sektor kepariwisataan di Kabupaten Donggala selama 15 tahun ke depan,” tambah Taufik.
Pemerintah Kabupaten Donggala berharap regulasi tersebut dapat mendukung percepatan pembangunan sektor pariwisata yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan usaha masyarakat, serta pengembangan destinasi wisata daerah.
Mengakhiri penyampaiannya, Wakil Bupati Donggala menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Donggala atas sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Ia berharap pembahasan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Donggala Tahun 2025-2040 dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat. (*)