Cabjari Tompe Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Marana Donggala

Donggala – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Ketiga tersangka yang terseret dalam kasus pengelolaan anggaran tahun 2020 hingga 2023 tersebut masing-masing berinisial S, A, dan M.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara Cabjari Donggala di Tompe, Gusti Stania Permana, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp548 juta.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu S, A, dan M dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Marana, dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp548 juta,” ujar Gusti Stania Permana, Kamis (18/6/2026).

Gusti menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk memperlancar proses hukum, ketiga tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Mereka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu, yang berlokasi di Jl. Poros Palu – Kulawi, Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan sangkaan primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta dakwaan subsidair Pasal 3 dari undang-undang yang sama.

Pihak Kejaksaan Negeri Donggala menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mengawal penggunaan keuangan negara dan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (*)