Paripurna DPRD Donggala Sepakati Lanjutan Pembahasan Tiga Ranperda

Donggala – DPRD Kabupaten Donggala menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna, Jumat (10/4/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa itu mengagendakan penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Pantauan TribunPalu.com, rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala Kelvin Soputra dan dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, anggota DPRD, serta jajaran Pemkab Donggala.

Tiga ranperda yang dibahas masing-masing tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan penyelenggaraan perizinan berusaha.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, termasuk tanggapan terhadap pertanyaan, saran, dan kritik.

Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra menyampaikan pembahasan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila masih terdapat fraksi yang belum puas terhadap jawaban pemerintah daerah.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pertanyaan, saran maupun kritik dari masing-masing fraksi, maka apabila masih ada fraksi yang belum puas, pembahasannya akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” jelasnya.

Keputusan tersebut disetujui peserta rapat paripurna yang ditandai dengan ketukan palu.

Selanjutnya, ketiga ranperda akan dibahas oleh Bapemperda selama 12 hari kerja, mulai 10 hingga 27 April 2026, dan hasilnya dijadwalkan dilaporkan pada 28 April 2026. (*)