Donggala – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Donggala resmi menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (6/4/2026).
Keputusan ini diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) II merampungkan pembedahan kinerja dengan sejumlah catatan rekomendasi.
Rapat dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, dan dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan.
Hadir pula sejumlah anggota DPRD, Asisten dan staf ahli Pemkab Donggala, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Dalam agenda tersebut, Ketua Pansus II, Muhammad Irfan, memaparkan poin-poin krusial hasil evaluasi LKPJ Bupati selama satu tahun anggaran.
Usai pemaparan, sejumlah anggota DPRD memberikan tanggapan serta masukan kritis guna menajamkan poin-poin yang tertuang dalam rancangan keputusan DPRD, terutama menyangkut catatan penyempurnaan pembangunan.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Ketua Pansus II, Muhammad Irfan, pimpinan sidang langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah hasil kerja Panitia Khusus II yang membahas LKPJ Bupati Donggala Tahun Anggaran 2025 dapat diterima dan disetujui?” tanya Kelvin yang langsung dijawab “Setuju” secara serempak oleh para peserta sidang.
Usai mendapat persetujuan, Kelvin secara resmi membubarkan Pansus II dan menyampaikan apresiasinya atas kinerja tim yang telah membedah laporan pertanggungjawaban tersebut.
Ia berharap catatan yang diberikan dapat menjadi poin evaluasi yang serius bagi Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Donggala, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Pansus II. Semoga hasil yang telah dirumuskan dapat menjadi bahan masukan dalam meningkatkan pembangunan di Kabupaten Donggala,” pungkas Kelvin saat menutup sidang. (*)