Pemkab Donggala Ajukan Rancangan Perubahan APBD 2026, Anggaran Belanja Capai Rp1,36 Triliun

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Donggala.

Pengajuan tersebut disampaikan Bupati Donggala Vera Elena Laruni dalam rapat paripurna DPRD Donggala di Ruang Sidang Utama DPRD Donggala, Kecamatan Banawa, Senin (14/9/2026).

Dalam pidatonya, Vera mengatakan Perubahan APBD 2026 disusun untuk menyesuaikan dinamika fiskal, kebutuhan pelayanan dasar, dan program pembangunan di Kabupaten Donggala.

“Penyampaian Perubahan APBD ini merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Vera.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,29 triliun. Angka itu terdiri dari PAD Rp143,49 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,11 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp28,69 miliar.

Sementara Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,36 triliun, meliputi Belanja Operasi Rp1,10 triliun, Belanja Modal Rp119,53 miliar, BTT Rp10 miliar, dan Belanja Transfer Rp120,23 miliar.

Untuk Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan mencapai Rp78,58 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan Rp1 miliar, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp77,58 miliar.

Berdasarkan urusan pemerintahan, alokasi terbesar diarahkan untuk Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar dengan anggaran Rp861,45 miliar.

Salah satu fokus Perubahan APBD 2026 yakni peningkatan konektivitas wilayah melalui penanganan 13 ruas jalan strategis dengan skema tahun jamak atau multiyears.

Ke-13 ruas jalan tersebut yakni Towale–Pusat Laut, Kaluku–Kulolu, Kulolu–Boneoge, Malino–Bambakanini, Lalombi–Salumpaku, Limboro–Bambarimi, Watatu–Tanampulu, Tanampulu–Malino, Malino–Ngovi, Malonas 1–Malonas 3, Bina Mukti–Rerang, Kamonji–Manimbaya, serta Labuan–Penimba.

Vera mengatakan skema multiyears digunakan agar pembangunan jalan dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Pelaksanaan secara tahun jamak dimaksudkan agar pekerjaan dapat dilakukan secara terencana, berkesinambungan dan sesuai tahapan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Vera meminta seluruh perangkat daerah mengelola anggaran secara efisien dan sesuai aturan, termasuk dalam mengantisipasi beban belanja pegawai serta pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Selanjutnya, DPRD Donggala dijadwalkan menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 pada Selasa (15/9/2026). (*)