DONGGALA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Mohammad Fahri Oktafianes, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan pertambangan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
“Tim penyidik telah menetapkan Mohammad Fahri Oktafianes sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan,” kata Laode Abdul Sofian dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/6/2026).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kejati Sulawesi Tengah menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik kini mendalami aliran penggunaan dana serta mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap keseluruhan perkara.
Selain itu, upaya penelusuran aset juga dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan daerah apabila nantinya terbukti terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Laode. (*)