Cegah Korupsi Bidang Pertanahan, Pemkab Donggala Percepat Sertifikasi Aset Daerah

PALU – Pemerintah Kabupaten Donggala terus memperkuat upaya pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi dan digitalisasi aset tanah milik pemerintah.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan Pemkab Donggala dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi pada pelayanan publik bidang pertanahan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Rabu (29/7/2026).

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kabupaten Donggala diwakili Wakil Bupati Taufik M. Burhan bersama sejumlah pejabat perangkat daerah.

Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan ikuti rakor Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).

Rakor dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah serta digitalisasi pengelolaannya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, mencegah sengketa kepemilikan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset daerah.

Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan mengatakan Pemerintah Kabupaten Donggala siap menindaklanjuti arahan dan rekomendasi yang disampaikan KPK maupun Kementerian ATR/BPN.

“Penataan dan pengamanan aset daerah adalah landasan penting bagi pembangunan Donggala yang berkelanjutan. Kami berkomitmen meningkatkan transparansi serta menjalin sinergi lintas instansi agar seluruh aset milik daerah dapat terdaftar dan memiliki sertifikat resmi,” ucap Taufik.

Menurutnya, legalitas aset daerah menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Karena itu, Pemkab Donggala akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, KPK, dan ATR/BPN untuk mempercepat inventarisasi serta legalisasi aset daerah.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Donggala. (*)