Donggala – Kasus pencurian meteran air PDAM yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, berhasil diungkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Donggala dengan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MR (25).
MR ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Lorong Malonda, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.11 Wita.
Ketua Tim URC Satreskrim Polres Donggala, Aiptu Ilham, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian meteran air PDAM di sejumlah rumah warga dan pertokoan di wilayah Kota Donggala.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Aiptu Ilham, Senin (1/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga mengetahui keberadaan MR di kamar kos yang ditempatinya.
Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui telah melakukan pencurian meteran air PDAM yang terpasang di depan salah satu ruko di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa.
Polisi selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Donggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian meteran air PDAM lainnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Banawa. (*)