Residivis Kasus Narkoba di Donggala Ditangkap Saat Asyik Nyabu di Dapur

Donggala – Seorang pria berinisial Y (49) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menggunakan sabu di dalam dapur rumahnya,” kata Iptu Andi, Selasa (31/3/2026).

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu alat hisap sabu (bong), korek api gas, serta uang tunai Rp200 ribu di sekitar tempat tersangka.

Petugas juga menemukan empat paket sabu yang terdiri dari satu paket ukuran sedang dan tiga paket kecil yang disembunyikan di kamar mandi.

Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, pipet plastik, timbangan digital kecil, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K di wilayah Kota Palu untuk kemudian diedarkan kembali.

“Pengakuan tersangka, barang tersebut dibeli untuk dijual kembali di wilayah Kabonga Kecil,” jelas Iptu Andi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Donggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)