WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Komisi IV DPRD Sulteng Konsultasikan Perda Ketahanan Keluarga ke Kemendagri

JAKARTA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkonsultasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk memperdalam kajian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. 

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman terhadap substansi regulasi dan pelaksanaannya di daerah.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., dan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, di Gedung H, Lantai 14, Jakarta.

Konsultasi tersebut bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah pusat mengenai aspek regulasi dan implementasi kebijakan pembangunan ketahanan keluarga. 

Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi IV dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD.

Dalam kegiatan itu, turut hadir anggota Komisi IV DPRD Sulteng, yakni Zalzulmida Djanggola, Wiwik Jumatul Rofiah, Sri Atun, Rahmawati M. Noor, Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat, Risnawati, Baharudin Sapi’i, dan Maryam Tamoreka.

Penguatan kajian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2019 dinilai penting untuk memastikan regulasi tersebut tetap relevan dengan perkembangan sosial masyarakat serta kebutuhan keluarga di Sulawesi Tengah. 

Koordinasi dengan Kemendagri juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan produk hukum daerah.

Ketahanan keluarga merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan sumber daya manusia.

Keluarga berperan dalam pembentukan karakter, penanaman nilai kehidupan, serta pengembangan hubungan sosial yang sehat dan harmonis.

Melalui konsultasi ini, Komisi IV DPRD Sulteng berupaya mendorong agar kebijakan pembangunan ketahanan keluarga tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga dapat mendukung upaya mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, harmonis, dan sejahtera.

Penguatan regulasi dan koordinasi lintas pemerintahan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga secara lebih optimal serta meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah. (*)