Pemkab Donggala Perkuat Pencegahan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa

DONGGALA – Pemerintah Kabupaten Donggala memperkuat upaya pencegahan persoalan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui kegiatan penerangan hukum yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala itu mengangkat tema mitigasi risiko hukum addendum kontrak akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Acara dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Rustam Efendi.

Hadir sebagai narasumber Koordinator Kejati Sulawesi Tengah Agus Kurniawan dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah Laode Abdul Sofian.

Kegiatan tersebut diikuti Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, Pokja Pemilihan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Hukum.

Dalam sambutannya, Rustam Efendi menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, menurutnya, seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rustam juga mengingatkan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, dan pihak terkait agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan.

“Mitigasi risiko hukum harus dilakukan sejak tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan hingga proses serah terima hasil pekerjaan,” ucapnya.

Ia menambahkan, koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu terus diperkuat agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, mengatakan keterlambatan penyelesaian pekerjaan merupakan salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, keterlambatan dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi, hingga kendala dari pihak penyedia.

“Kondisi tersebut harus ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Laode menjelaskan, penyelesaian keterlambatan dapat dilakukan melalui perubahan kontrak, baik berupa perpanjangan waktu pelaksanaan maupun pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut harus didasarkan pada penilaian yang objektif, sesuai ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan kepentingan umum dan menghindari potensi penyimpangan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Donggala berharap seluruh peserta semakin memahami aspek hukum addendum kontrak, batasan perubahan kontrak, serta langkah mitigasi risiko sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum. (*)