DONGGALA – Sebanyak 377 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dipimpin Bupati Donggala Vera Elena Laruni, Rabu (4/11/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 353 orang di antaranya dilantik dalam jabatan fungsional.
Pelantikan berlangsung di Aula Kasiromu, Kantor Bupati Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.
Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Donggala Rustam Efendi, para asisten, staf ahli, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Vera mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang telah resmi diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional.
Ia mengingatkan bahwa jabatan yang diperoleh bukan sekadar pencapaian atau status baru, melainkan amanah yang disertai tanggung jawab lebih besar kepada masyarakat dan daerah.
“Jabatan adalah awal tanggung jawab yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah,” tegas Vera.
Menurutnya, jabatan hanya memiliki arti apabila mampu menghadirkan perubahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, Vera menyampaikan dua pesan utama kepada seluruh PNS yang dilantik, yakni menjaga integritas dan menjauhi narkoba.
Selain itu, Vera juga menegaskan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia meminta seluruh ASN, mulai dari wakil bupati, sekretaris daerah, pimpinan OPD hingga pegawai lainnya, untuk tinggal di Kabupaten Donggala selama lima hari kerja.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2026 dan dituangkan dalam surat resmi yang akan diterbitkan melalui Sekretaris Daerah.
“Saya tidak mau lagi ada yang setiap hari terlambat. Terhitung 1 Desember saya instruksikan dengan surat resmi nanti yang akan diterbitkan oleh Sekda, semua tinggal di Donggala. Di hari Sabtu dan Minggu silakan kalian mau ke kota, jalan-jalan ke kota atau kembali ke keluarga, silakan. Tapi yang lima hari ini wajib tinggal di Donggala,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Donggala sedang membenahi sejumlah fasilitas publik, salah satunya kawasan hutan kota.
Saat ini, kawasan tersebut sedang dibongkar dan diratakan untuk ditata kembali menjadi ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat, termasuk ASN untuk berolahraga dan menikmati waktu sore.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Donggala Rustam Efendi meminta seluruh PNS menunjukkan komitmen terhadap daerah tempat mereka bekerja.
Rustam menegaskan, kewajiban ASN tinggal di Donggala tersebut mulai berlaku pada 1 Desember 2026.
Ia menjelaskan, ASN diwajibkan tinggal di Donggala selama lima hari kerja dan dapat kembali ke daerah lain pada akhir pekan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Donggala berharap kedisiplinan ASN semakin meningkat sehingga pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. (*)



