WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.11.20
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Shadow

Usut Konflik Sosial dan Polusi Debu Matarape, DPRD Sulteng Tunda RDP Demi Jadwalkan Ulang Pemanggilan Pihak Terkait

PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi penanganan polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Rabu (7/10/2026).

Penundaan rapat di Ruang Baruga Gedung B Lantai III DPRD Sulteng tersebut dilakukan guna mengusut serta mengklarifikasi temuan dugaan pelanggaran izin lintas jalan dan perizinan jetty (dermaga tambang).

Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandi Adhy bersama Sekretaris Komisi III Muhammad Safri, serta dihadiri anggota komisi yakni Fery, Takwin, dan Marthen Tibe. 

Turut hadir perwakilan dari Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menjelaskan penundaan RDP diputuskan agar pemanggilan ulang dapat menghadirkan seluruh pihak eksekutif daerah maupun swasta yang bertanggung jawab secara utuh.

“Jadi ini kan kita tunda rapatnya dulu untuk kemudian menghadirkan semua pihak. Kita berharap pemerintah Kabupaten Morowali hadir, pihak perusahaan juga hadir,” ucapnya.

Mengenai aspek legalitas dan dugaan tindak pidana di lapangan, Safri menekankan bahwasanya DPRD bergerak pada fungsi pengawasan administrasi, sementara ranah penegakan hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian lintas wilayah.

“Kalau soal penegakan hukum kan harusnya berproses. Baik di Polda Sulawesi Tenggara maupun di Polda Sulawesi Tengah,” ujar Safri.

Dalam proses RDP, fakta mengejutkan diungkapkan oleh Dinas Bina Marga Sulteng mengenai ketiadaan izin lintas penggunaan jalan oleh pihak pengelola aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Yang menarik tadi itu terkait penjelasan dari Bina Marga soal izin lintas. Ternyata mereka tidak punya itu,” ungkapnya.

Fakta tersebut mendorong Komisi III untuk menelusuri lebih dalam keabsahan operasional jetty dan sinkronisasi dokumen perkapalan. 

Safri menyoroti adanya ketidaksesuaian dokumen cargo manifest yang mencantumkan lokasi jetty di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sementara aktivitas fisik disinyalir berada di wilayah administratif Sulawesi Tengah.

“Jangan sampai, ini jangan sampai, tapi kita harus investigasi lebih jauh. Jangan sampai jetty-nya berada di Sulawesi Tengah, tapi izin-izinnya itu ada di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini perlu kita clearkan,” jelas Safri.

Guna membereskan kejelasan dokumen perizinan dan skenario penyelesaian dampak sosial lingkungan warga Matarape, Komisi III DPRD Sulteng menjadwalkan ulang RDP pada pekan depan dengan kembali memanggil jajaran manajemen perusahaan, Pemkab Morowali, dan instansi teknis terkait. (*)